Alat
untuk bersuci terdiri dari air, debu dan batu atau benda padat lainnya.
1. Air
Air sebagai alat bersuci yang paling besar
peranannya dalam kegiatan bersuci. Air yang dapat digunakan untuk bersuci
adalah :
a) Air
muthlaq, yaitu air yang suci lagi mensucikan, seperti : air mata air, air
sungai, zamzam, air hujan, salju, embun, dan air laut.
b) Air
musta’mal, yaitu air yang telah digunakan untuk wudlu dan mandi. Hukumnya sama
dengan air mutlak yaitu sah untuk bersuci.
Adapun air yang tidak dapat digunakan untuk bersuci
antara lain :
a) Air
mutanajjis, yaitu air yang sudah terkena najis, kecuali dalam jumlah yang besar
(minimal dua kulah) dan tidak berubah sifat kemutlakannya yakni berubah bau,
rasa dan warnanya.
b) Air
suci tetapi tidak dapat mansucikan, seperti air kelapa, air gula (teh atau kopi),
air susu, dan semacamnya.
Namun air yang bercampur dengan sedikit benda suci
lainnya, seperti air yang bercampur dengan sedikit sabun, kapur barus atau
wewangian, selama tetap terjaga kemutlakannya, maka hukumnya tetap suci dan
dapat mensucikan. Sementara jika campurannya banyak hingga tidak dapat disebut
sebagai air mutlak bahkan sudah disebut sebagai air sabun misalnya, maka
hukumnya suci tapi tidak mensucikan.
2. Debu
Debu yang digunakan untuk bersuci atau bertayammum
adalah debu yang suci dan kering. Debu ini bisa terletak di tanah, pasir,
tembok, atau dinding.
3. Batu
atau benda padat lainnya selain tahi dan tulang.
Debu, batu, dan benda
padat lainnya, seperti : daun, kertas tisu, dan semacamnya, digunakan khususnya
ketika tidak ada air. Tetapi jika ada air yang bisa digunakan bersuci, maka
disunnahkan untuk lebih dahulu menggunakan air tersebut.
Sumber : SHALAT SESUAI TUNTUNAN NABI SAW.
Mengupas Kontroversi Hadis Sekitar Shalat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar