Sabtu, 21 Maret 2015

ALAT UNTUK BERSUCI

Macam-macam alat untuk bersuci




Alat untuk bersuci terdiri dari air, debu dan batu atau benda padat lainnya.
1.      Air
Air sebagai alat bersuci yang paling besar peranannya dalam kegiatan bersuci. Air yang dapat digunakan untuk bersuci adalah :
a)      Air muthlaq, yaitu air yang suci lagi mensucikan, seperti : air mata air, air sungai, zamzam, air hujan, salju, embun, dan air laut.
b)      Air musta’mal, yaitu air yang telah digunakan untuk wudlu dan mandi. Hukumnya sama dengan air mutlak yaitu sah untuk bersuci.
Adapun air yang tidak dapat digunakan untuk bersuci antara lain :
a)      Air mutanajjis, yaitu air yang sudah terkena najis, kecuali dalam jumlah yang besar (minimal dua kulah) dan tidak berubah sifat kemutlakannya yakni berubah bau, rasa dan warnanya.
b)      Air suci tetapi tidak dapat mansucikan, seperti air kelapa, air gula (teh atau kopi), air susu, dan semacamnya.
Namun air yang bercampur dengan sedikit benda suci lainnya, seperti air yang bercampur dengan sedikit sabun, kapur barus atau wewangian, selama tetap terjaga kemutlakannya, maka hukumnya tetap suci dan dapat mensucikan. Sementara jika campurannya banyak hingga tidak dapat disebut sebagai air mutlak bahkan sudah disebut sebagai air sabun misalnya, maka hukumnya suci tapi tidak mensucikan.
2.      Debu
Debu yang digunakan untuk bersuci atau bertayammum adalah debu yang suci dan kering. Debu ini bisa terletak di tanah, pasir, tembok, atau dinding.
3.      Batu atau benda padat lainnya selain tahi dan tulang. 
Debu, batu, dan benda padat lainnya, seperti : daun, kertas tisu, dan semacamnya, digunakan khususnya ketika tidak ada air. Tetapi jika ada air yang bisa digunakan bersuci, maka disunnahkan untuk lebih dahulu menggunakan air tersebut.

Sumber : SHALAT SESUAI TUNTUNAN NABI SAW.
Mengupas Kontroversi Hadis Sekitar Shalat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar